Cerita dari Workshop Rule of Law dan Ide Kebebasan: Sebuah Catatan

Anggita Ludmila

 

“In order to establish these private protected spheres in which Individuals are, then, free to act, it is necessary that the government have within its power the ability to coerce individuals.”

Kutipan di atas saya ambil dari tulisan Ellen Frankel Paul berjudul Hayek’s Conception of Freedom, Coercion, and Rule of Law. Mencoba berkaca pada kutipan tersebut, kita dapat melihat bahwa dalam bernegara, terjaminnya kebebasan setiap individu dapat terjadi dengan “paksaan” dari pemerintah, dalam artian pemerintah berhak untuk “memaksa” melalui otoritasnya untuk mencegah terbelenggunya kebebasan seseorang oleh orang lain. Namun, sejauh mana pemerintah dapat “memaksa” warganya? Dan bagaimana jika ternyata aturan pemerintah justru menjadi diskriminatif?

Hal tersebut menjadi hal yang hangat didiskusikan ketika saya mengikuti workshop “Rule of Law dan Ide Kebebasan” yang diadakan di Yogyakarta 22-24 Mei 2015 oleh Friedrich Naumann Foundation, berkolaborasi dengan Freedom Institute dan Youth Freedom Network. Workshop yang berlangsung selama tiga hari tersebut secara umum membahas tentang konsepsi rule of law dan kaitannya dengan hak asasi manusia, dan secara mendalam mengkaji sejauh mana kebebasan masyarakat Indonesia diukur dari hukum-hukum yang berlaku pada bidang politik, ekonomi, dan sosial.

Rule of Law dan Kebebasan

Materi yang umum namun cukup elaboratif mengenai rule of law dan hak asasi manusia, dibawakan oleh Bapak Dafri Agussalim, dosen HI UGM yang adalah ahli HAM. Ada dua poin penting yang kemudian saya catat mengenai tema ini. Pertama, memenuhi HAM – dan kita memaknai HAM sebagai kemakmuran – adalah kewajiban dan tujuan negara, sedangkan demokrasi adalah cara untuk mencapai pemenuhan HAM tersebut, ini sebabnya megapa kemudian demokrasi di setiap negara diaplikasikan berbeda-beda, karena kebutuhan masyarakat yang tidak juga selalu sama. Kedua, bahwa kemudian pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengambil peran yang besar dalam mengatur dan menjamin pemenuhan HAM, namun, meskipun demikian, pemerintah juga tidak seharusnya terlalu ikut campur. Lantas, peran seperti apa yang harus dimiliki pemerintah?

Disini kemudian kita harus memperhatikan pemisahan antara ruang publik dan ruang pribadi. Pemerintah dapat menjalankan kewajiban positif dan negatif: ia positif ketika pemerintah melakukan intervensi terhadap hal yang sifatnya berkaitan dengan public goods dan kemakmuran, seperti membuat aturan bahwa siapa  saja dapat mengenyam pendidikan, atau pekerjaan yang layak. Namun, ia dikatakan negatif ketika pemerintah melakukan intervensi dalam ranah privat, seperti misalnya mengatur cara pernikahan yang dikaitkan dengan agama tertentu, atau membuat aturan yang membatasi seseorang untuk dapat berekspresi.

Maka, sejatinya, rule of law adalah untuk menjamin bahwa kebebasan anda sebagai seorang manusia ada sepenuhnya di tangan anda, dan anda tidak dapat juga mencuri kebebasan orang lain. Namun, bagaimana jika yang terjadi justru sebaliknya?

Problema Rule of Law di Indonesia

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami membahas secara cukup mendalam hukum-hukum di Indonesia yang berpotensi menimbulkan permasalahan kebebasan dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Secara spesifik, kami membahas UU no. 28 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan UU No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.

Hasil yang ditemukan adalah, dari ketiga undang-udang tersebut berpotensi membatasi kebebasan individu yang cenderung bersifat privat, seperti agama, ideologi, serta kebebasan berekspresi: mulai dari anda akan kehilangan hak untuk tercatat sebagai pasangan suami-istri apabila berbeda agama, hingga anda tidak bisa mempercayai suatu pemikiran diluar apa yang sudah ada. Anda bahkan tidak bisa mengkritik orang lain karena apabila orang lain tersebut merasa tersinggung, anda dapat dituntut, terlepas kritik anda konstruktif atau destruktif. Disini, kita bisa melihat bagaimana pemerintah terlalu mengintervensi ranah privat sehingga justru tidak bisa menjalankan perannya sebagai penjamin HAM. Maka sudah seharusnya dilakukan kajian ulang, amandemen, dan mengubah hal yang perlu, sehingga pemerintah dapat mengurangi intervensinya pada ranah privat dan lebih berorientasi kepada ranah yang bersifat publik.

Permasalahan dilihat dari sisi yang berbeda pada hari ketiga, dimana kami membahas performa Indonesia melalui freedom barometer yang memperlihatkan bahwa Indonesia mempunyai performa baik dalam kebebasan politik, tetapi tidak terlalu baik pada kebebasan ekonomi dan penegakkan rule of law. Catatan pada rapor kebebasan ekonomi muncul ketika peran pemerintah dalam perekonomian cenderung besar, dimana hal ini merupakan catatan penting ketika kita menggunakan perspektif ekonomi liberal dan kapitalisme. Sementara pada penegakkan rule of law, korupsi dan independensi perangkat hukum masih menjadi sebuah momok yang mengkhawatirkan.

Rule of law, kebebasan, dan berperilaku bebas

Meskipun begitu, sejatinya proses governance merupakan hubungan dua arah antara pemerintah dan masyarakatnya. Kita dapat saja mengkritik sebanyak mungkin tanpa introspeksi dan kemudian tidak akan mengubah apapun. Pikiran ini pertama kali tersirat di benak saya ketika kami membahas tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertama, kita meminta kebebasan, tetapi sudahkah kita mempunyai sifat bertanggung jawab dalam berpendapat? Ya, betul, pendapat apapun memang seharusnya dihargai (atau dibiarkan?), tetapi bukankah seharusnya kita mengutarakannya dengan bertanggungjawab dan cerdas dan tidak mendiskreditkan orang lain?

Kedua, seperti yang dikatakan Bapak Dafri Agussalim bahwa demokrasi adalah cara untuk memenuhi HAM (kemakmuran) dan oleh karenanya sangat mungkin diaplikasikan berbeda di setiap negara. Ketika kita mengkritik kebebasan ekonomi dimana pemerintah masih berperan sangat besar, sudah siapkah kita jika yang terjadi adalah yang kebalikan? Sudah siapkah kita yang masih “apa-apa minta” ini berjuang sendiri? Haruskah kita benar-benar menerapkan demokrasi atau ide ekonomi pasar begitu saja tanpa ada penyelarasan?

Akhirnya, Rule of law tidak akan cukup ketika tidak dibarengi oleh pola perilaku yang mendukungnya. Tidak hanya aturan yang menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya, tetapi kita sebagai warga negara pun harus mempunyai pola perilaku yang dapat menunjang untuk mencapai apa yang hendak kita sebut sebagai kebebasan: bertanggung jawab, bekerja keras, menghargai orang lain, disiplin, taat aturan, kreatif, pantang menyerah… dan yang jelas, bukan hanya mengkritik, namun solutif dan mau sama-sama bekerja keras dengan pemerintah untuk membawa perubahan. Untuk Indonesia yang lebih baik, yang mengedepankan kebebasan.

Anggita Ludmila adalah alumni Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada.  Saat ini, Ia bekerja pada almamaternya sebagai asisten dosen untuk mata kuliah European Governance dan Politik Luar Negeri China. Anggita dapat dihubungi melalui email: anggitaludmila@gmail.com

Enjoyed this article? Stay informed by joining our newsletter!

Comments

You must be logged in to post a comment.