Diskusi Publik "Pemblokiran Situs Radikal dan Kebebasan Berekspresi"
Internet adalah salah satu medium bagi kebebasan berekspresi. Sifatnya yang global dan mudah diakses dengan peralatan komunikasi jenis apapun, membuat banyak orang menjadikannya sebagai sumber maupun alat berbagi informasi. Tak terkecuali dengan kelompok-kelompok keagamaan radikal, yang juga menggunakan internet untuk menyebarkan ideologinya. Situs-situs kelompok radikal ini identik dengan provokasi, imbauan anti-pemerintah, serta ajakan untuk menghakimi kelompok lain yang berbeda (takfiri).
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk memblokir situs-situs radikal. Sebelumnya di era SBY terjadi pemblokiran situs porno. Kebijakan pemblokiran situs radikal ini hadir berdasarkan tuntutan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya persebaran ideologi radikal, terutama setelah munculnya gerakan IS (Islamic State) di banyak negara.
Beberapa hari lalu, Ulil Absar Abdalla, seorang cendekiawan Muslim, menulis tentang isu pemblokiran situs dan kebebasan berekspresi di harian Kompas. Dalam tulisan itu ia menyebut bahwa di satu sisi, kebijakan ini dianggap mampu “mengerem” diseminasi paham radikal. Namun di sisi lain, ada beberapa catatan yang harus kita perhatikan bersama. Pertama, wewenang pemblokiran harus disertai kontrol yang ketat, agar tidak disalah-gunakan dan diperluas untuk menutup situs-situs yang tak layak blokir. Kedua, harus ada kejelasan definisi “situs radikal”, yang tentu saja harus dirumuskan dengan terbatas dan hati-hati.
Menariknya lagi, selain membahas problematika seputar pemblokiran situs radikal, tulisan tersebut menggiring kebijakan pemblokiran situs radikal pada dilema kebebasan berekspresi, demokrasi, dan keamanan publik.
Berangkat dari tulisan tersebut, Diskusi Publik Freedom Institute bekerja sama dengan FNF Indonesia akan menggali lebih dalam tema tersebut. Diskusi akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 23 April 2015,
Waktu : Pukul 19.00-21.00 WIB
Tempat : Ballroom Wisma Proklamasi, Jalan Proklamasi 41 Jakarta
Pembicara : Ulil Absar Abdalla,Cendikiawan Muslim
Wicaksono Ndoro Kakung, Grandfather of Social Media
Megi Margiyono, Pakar Hukum siber Indonesia Online Advocacy (IDOLA)
Diskusi ini terbuka untuk publik dan tidak dipungut biaya. Sebelum diskusi berlangsung disediakan makan malam. Silahkan hadir. Terima kasih
< Prev | Next > |
---|